PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal dan besaran gaji 13 untuk pensiunan PNS tahun 2024.
Gaji 13 pensiunan tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.
Sesuai PP 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.
Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.
Gaji 13 ini tanpa potongan dalam bentuk apapun. Pajak peghasilan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Verifikasi Tenaga Non ASN Database BKN 2024 Dimulai, Ini Tujuannya
Penerima Gaji 13
Terdapat empat jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024. Berikut ini rincian lengkapnya:
1. Aparatur Negara
PNS
Calon PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara
2. Pensiunan