PORTAL SULUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan jadwal pencairan gaji 13 untuk ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.
Tujuannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: JANGAN KAGET, Ini Jadwal dan Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2024
Penerima Gaji ke-13
Terdapat empat jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024. Berikut ini rincian lengkapnya:
1. Aparatur Negara
PNS
Calon PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara
2. Pensiunan
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara