Verifikasi Tenaga Non ASN Database BKN 2024 Dimulai, Ini Tujuannya

- 28 April 2024, 21:23 WIB
Verifikasi Tenaga Non ASN Database BKN Dimulai, Ini Tujuannya
Verifikasi Tenaga Non ASN Database BKN Dimulai, Ini Tujuannya /


PORTAL SULUT - Masa validasi dan verifikasi tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN dimulai. Verivikasi ini bukan hanya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun juga di Kementerian Agama.

Proses verifikasi dan validasi pemutakhiran data mandiri Non ASN nantinya akan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan terkait dengan pengelolaan tenaga Non ASN.

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor P-020562/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

Surat yang dikirim ke Para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah ini berisi tentang tindaklanjut pemutakhiran data tenaga Non ASN Kemenag dengan cara melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN.

Baca Juga: Ini Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, CEK DI SINI

1. Yang dapat dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN adalah tenaga non ASN yang telah melakukan submit dan terekam datanya pada aplikasi sampai dengan tanggal 19 April 2024;

2. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin data tenaga non ASN yang diverifikasi dan validasi oleh admin dan pimpinan satuan/unit kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini;

4. Pelaksanaan verifikasi dan validasi data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 26 sd. 29 April 2024;

5. Hasil verifikasi dan validasi data tenaga non ASN oleh Admin dan Pimpinan Satuan/Unit Kerja disertai dengan SPTJM bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x