PORTAL SULUT - Kementerian Agama kembali menyalurkan tunjangan untuk guru madrasah di tahun 2023 ini.
Ada 2 tunjangan yang akan diberikan kepada Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA di akhir Mei 2023 ini.
Tunjangan ini diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.
Dua tunjangan tersebut adalah tunjangan insentif dan tunjangan khusus. Nilainya sebesar Rp250.000 selama 6 bulan untuk tunjangan insemtif dan sebesar Rp1.350.000.
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan ini?
1. Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif diberikan kepada 216.461 guru madrasah Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.
Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.