Ini Cara Cek Nama Penerima Tunjangan Kemenag Tahun 2023, Ada 2 Tunjangan untuk Guru Madrasah

- 29 Mei 2023, 05:54 WIB
Ini Cara Cek Nama Penerima Tunjangan Kemenag Tahun 2023, Ada 2 Tunjangan untuk Guru Madrasah
Ini Cara Cek Nama Penerima Tunjangan Kemenag Tahun 2023, Ada 2 Tunjangan untuk Guru Madrasah /Dok. InfoPublik/

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada sebanyak 9.043 guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah dengan total anggaran sebesar Rp 73 miliar.

Tunjangan khusus ini diberikan kepada para guru di wilayah 3T, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia.

Sebagai informasi, dalam pemeberian tunjangan ini, penerima nantinya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1.350.000 dengan ketentuan yang tercantum dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 Nomor 182 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x