Bukan Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS dan PPPK Ini Juga Terima Lima Uang Tambahan dari APBN!

- 4 April 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023 /Reno Esnir/ANTARA

Besarannya akan disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban, seperti jabatan struktural atau fungsional.

Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai penghargaan atas kinerja yang telah ditunjukkan dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, perlu diingat bahwa pemberian lima uang tambahan ini hanya berlaku untuk tahun 2023 saja.

Selain itu, besaran uang yang akan diterima oleh setiap PNS dan PPPK juga akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan dapat berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Dalam hal ini, PNS dan PPPK di bidang penyiaran publik diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Selain memperoleh tambahan penghasilan, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan motivasi untuk memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x