Bukan Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS dan PPPK Ini Juga Terima Lima Uang Tambahan dari APBN!

- 4 April 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023 /Reno Esnir/ANTARA

 

PORTAL SULUT - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendapatkan kabar baik.

Mereka tidak hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, melainkan juga lima uang tambahan.

 

Hal ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023.

Baca Juga: Heboh Dukun Pengganda Uang yang Sebenarnya Seorang Pembunuh Berantai

Yakni tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK akan menerima lima uang tambahan, selain THR dan gaji ke-13.

Kelima uang tambahan tersebut diberikan kepada PNS dan PPPK yang bekerja pada bidang penyiaran publik.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah.

 

Kelima uang tambahan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: CPNS Akan Segera Dibuka! Ini 10 Jurusan Kuliah Yang Memiliki Peluang Besar Lolos Seleksi

Pemberian kelima uang tersebut diberikan sesuai dengan jabatan, peringkat pangkat, pangkat, atau kelas jabatan yang diemban oleh PNS dan PPPK.

Gaji pokok yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a adalah gaji pokok yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan dengan sebutan lain.

Sementara itu, tunjangan pangan dalam bentuk uang adalah tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan.

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan dengan sebutan lain.

Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

 

Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan jabatan struktural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural.

Baca Juga: Bukan Rp600 Ribu, Pekerja dapat Rp700 Ribu Jika Daftar di Sini, Bukan BSU 2023

Perlu diketahui bahwa pemberian kelima uang tambahan tersebut hanya berlaku bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada bidang penyiaran publik.

Selain itu, bagi PNS dan PPPK yang menerima lima uang tambahan ini, pemberian uang tersebut bersumber dari APBN.

Meskipun demikian, pemberian uang tambahan ini tidak berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK.

Sebab, pemberian uang tersebut hanya diberikan kepada PNS dan PPPK yang bekerja pada bidang penyiaran publik saja.

Oleh karena itu, PNS dan PPPK di bidang lain tidak akan menerima lima uang tersebut.

Namun, bagi PNS dan PPPK di bidang penyiaran publik, pemberian lima uang tersebut tentu menjadi kabar baik karena dapat meningkatkan penghasilan mereka.

 

Adapun lima uang yang akan diterima PNS dan PPPK di bidang penyiaran publik selain dari THR dan gaji ke-13, yaitu tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023

Besarannya masing-masing uang tersebut akan disesuaikan dengan jabatan, peringkat pangkat, pangkat, atau kelas jabatan yang diemban oleh PNS dan PPPK tersebut.

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab mereka sebagai kepala keluarga.

Sedangkan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau yang sering disebut dengan tunjangan beras, merupakan tunjangan yang diberikan sebagai pengganti beras bagi PNS dan PPPK yang bertugas di daerah yang sulit untuk mendapatkan beras.

Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas jabatan atau pekerjaan yang diemban oleh PNS dan PPPK.

Besarannya akan disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban, seperti jabatan struktural atau fungsional.

Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai penghargaan atas kinerja yang telah ditunjukkan dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, perlu diingat bahwa pemberian lima uang tambahan ini hanya berlaku untuk tahun 2023 saja.

Selain itu, besaran uang yang akan diterima oleh setiap PNS dan PPPK juga akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan dapat berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Dalam hal ini, PNS dan PPPK di bidang penyiaran publik diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Selain memperoleh tambahan penghasilan, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan motivasi untuk memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x