Bukan Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS dan PPPK Ini Juga Terima Lima Uang Tambahan dari APBN!

- 4 April 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023 /Reno Esnir/ANTARA

Oleh karena itu, PNS dan PPPK di bidang lain tidak akan menerima lima uang tersebut.

Namun, bagi PNS dan PPPK di bidang penyiaran publik, pemberian lima uang tersebut tentu menjadi kabar baik karena dapat meningkatkan penghasilan mereka.

 

Adapun lima uang yang akan diterima PNS dan PPPK di bidang penyiaran publik selain dari THR dan gaji ke-13, yaitu tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023

Besarannya masing-masing uang tersebut akan disesuaikan dengan jabatan, peringkat pangkat, pangkat, atau kelas jabatan yang diemban oleh PNS dan PPPK tersebut.

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab mereka sebagai kepala keluarga.

Sedangkan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau yang sering disebut dengan tunjangan beras, merupakan tunjangan yang diberikan sebagai pengganti beras bagi PNS dan PPPK yang bertugas di daerah yang sulit untuk mendapatkan beras.

Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas jabatan atau pekerjaan yang diemban oleh PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x