Bukan Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS dan PPPK Ini Juga Terima Lima Uang Tambahan dari APBN!

- 4 April 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023 /Reno Esnir/ANTARA

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan dengan sebutan lain.

Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

 

Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan jabatan struktural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural.

Baca Juga: Bukan Rp600 Ribu, Pekerja dapat Rp700 Ribu Jika Daftar di Sini, Bukan BSU 2023

Perlu diketahui bahwa pemberian kelima uang tambahan tersebut hanya berlaku bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada bidang penyiaran publik.

Selain itu, bagi PNS dan PPPK yang menerima lima uang tambahan ini, pemberian uang tersebut bersumber dari APBN.

Meskipun demikian, pemberian uang tambahan ini tidak berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK.

Sebab, pemberian uang tersebut hanya diberikan kepada PNS dan PPPK yang bekerja pada bidang penyiaran publik saja.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x