Bukan Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS dan PPPK Ini Juga Terima Lima Uang Tambahan dari APBN!

- 4 April 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023 /Reno Esnir/ANTARA

Kelima uang tambahan tersebut diberikan kepada PNS dan PPPK yang bekerja pada bidang penyiaran publik.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah.

 

Kelima uang tambahan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: CPNS Akan Segera Dibuka! Ini 10 Jurusan Kuliah Yang Memiliki Peluang Besar Lolos Seleksi

Pemberian kelima uang tersebut diberikan sesuai dengan jabatan, peringkat pangkat, pangkat, atau kelas jabatan yang diemban oleh PNS dan PPPK.

Gaji pokok yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a adalah gaji pokok yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan dengan sebutan lain.

Sementara itu, tunjangan pangan dalam bentuk uang adalah tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x