Bukan Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS dan PPPK Ini Juga Terima Lima Uang Tambahan dari APBN!

- 4 April 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023
Ilustrasi : gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023 /Reno Esnir/ANTARA

 

PORTAL SULUT - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendapatkan kabar baik.

Mereka tidak hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, melainkan juga lima uang tambahan.

 

Hal ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023.

Baca Juga: Heboh Dukun Pengganda Uang yang Sebenarnya Seorang Pembunuh Berantai

Yakni tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK akan menerima lima uang tambahan, selain THR dan gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x