PORTAL SULUT - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendapatkan kabar baik.
Mereka tidak hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, melainkan juga lima uang tambahan.
Hal ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023.
Baca Juga: Heboh Dukun Pengganda Uang yang Sebenarnya Seorang Pembunuh Berantai
Yakni tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK akan menerima lima uang tambahan, selain THR dan gaji ke-13.