Ini Jadwal Gaji Pertama PPPK Guru 2022, Apakah Dapat THR Lebaran 2023?

- 1 April 2023, 08:07 WIB
Kapan gaji Pertama PPPK Guru 2022? Dan Apakah Dapat THR Lebaran?
Kapan gaji Pertama PPPK Guru 2022? Dan Apakah Dapat THR Lebaran? /pasardana

Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:

Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Pada Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ini lebih kecil dari PNS. Sebab, ada komponen yang tidak dibayarkan secara penuh yakni gaji pokok yang hanya 80%.

Pensiunan juga akan kecipratan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK di PT Pertamina, Lewat Jalur BKJT dan Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x