Ini Jadwal Gaji Pertama PPPK Guru 2022, Apakah Dapat THR Lebaran 2023?

- 1 April 2023, 08:07 WIB
Kapan gaji Pertama PPPK Guru 2022? Dan Apakah Dapat THR Lebaran?
Kapan gaji Pertama PPPK Guru 2022? Dan Apakah Dapat THR Lebaran? /pasardana

PORTAL SULUT - Sesuai jadwal, tahapan seleksi PPPK Guru 2022 masuk tahap jawaban Panselnas atas sanggahan peserta yang tak lulus.

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:

Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Baca Juga: PPPK Guru 2022 Merapat, Ini Kabar Terbaru Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022

Sementara itu, pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru PNS dan PPPK.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas berapa besaran yang akan diterima guru?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x