PORTAL SULUT - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud dan PIP Madrasah kembali digulirkan.
PIP merupakan program beasiswa untuk anak-anak usia sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Berikut ini informasi terbaru pencairan PIP Kemdikbud dan Pesantren.
Daftar penerima PIP dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan beberapa poin pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim/piatu atau yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan
- Korban bencana alam
Baca Juga: Bukan BSU 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu Sebelum Lebaran, Daftar di Sini
- Siswa terkena drop out yang diharapkan bisa kembali bersekolah
- Pernah mengalami kelainan fisik atau korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
- Tinggal di daerah konflik
- Berasal dari keluarga terpidana
- Hidup di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Bersekolah di lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.