HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda

- 31 Maret 2023, 05:47 WIB
 HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda
HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda /@ditjenpajakri


PORTAL SULUT - Hari ini adalah hari terakhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi. Sementara intuk wajib pajak badan akan dilayani hingga 30 April 2023.

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan.

Jika tidak melapor, wajib pajak dapat dikenai denda.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Ada BLT Rp700.000 Cair Bulan Ramadhan 2023 Bagi Pemilik NIK E-KTP, Begini Caranya

Sanksi administrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.

Pertama, denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. Kemudian, denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Keempat adalah denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Apabila terlambat menyetor uang denda, maka denda dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan sebagaimana tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x