PORTAL SULUT - Bantuan subsidi Upah (BSU) resmi tak dilanjutkan di tahun 2023 ini. Namun pekerja masih bisa mendapatkan bantuan jelang Lebaran 2023.
Jelang Lebaran 2023, pekerja bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bukan lewat program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023, tapi lewat program lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan BSU ditahun 2023 ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira untuk Guru, Pencairan Bertahap Mulai 4 April 2023
Adapun syarat BSU lalu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta