Berikut Cara Daftar PIP Kemdikbud
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun jika siswa belum punya KIP, siswa tetap bisa mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berikut caranya:
1. Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Baca Juga: Ada 2 Bantuan untuk UMKM Rp3 Juta dan Rp6 Juta, Daftar di Sini Bukan BPUM 2023 atau BLT UMKM
Berikut cara mengecek penerima PIP
1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
2. Lihat tabel "Cari Penerima PIP"
3. Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa