9.043 Guru Madrasah dengan Syarat Ini Akan Cair Tunjangan Rp1.350.000 per Bulan

- 31 Maret 2023, 06:12 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Dok. Kemenag


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Tunjangan Rp1.350.000 per bulan akan segera dicairkan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

Namun tak semua guru madrasah akan mendapatkan tunjangan ini. Ada syarat agar guru dapat tunjangan sebesar Rp1.350.000 per bulan.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru Raudhatul Athfal (RA) dan guru madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia.

Baca Juga: Ini Denda Jika Tak Lapor SPT Tahunan dan Cara Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain mengatakan, bahwa Tunjangan Khusus guru Raudhatul Athfal dan guru madrasah ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan.

"Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya, agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," ujar Zain, Rabu 29 Maret 2023.

Zain menyebutkan, total anggaran yang disiapkan Kemenag untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan guru madrasah pada pencairan tahap pertama ini sebesar Rp73 miliar.

"Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023," katanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x