Sedangkan pasal 82 ayat 2 UU ketenagakerjaan menyebutkan, Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Tak hanya itu saja, UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan, bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dan Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.***