Perpu Cipta Kerja: Cek, Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Masih Berlaku? Ini Penjelasannya!

- 9 Januari 2023, 09:59 WIB
Perppu Cipta Kerja: Cek, Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Masih Berlaku? Ini Penjelasannya!
Perppu Cipta Kerja: Cek, Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Masih Berlaku? Ini Penjelasannya! /Pixabay/rmt

Sedangkan pasal 82 ayat 2 UU ketenagakerjaan menyebutkan, Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Tak hanya itu saja, UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan, bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dan Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah