Ini Cara Cek SK Inpasing Kemendikbud, Selamat Jika Anda Terpilih

- 17 Juni 2024, 10:41 WIB
Ini Cara Cek SK Inpasing Kemendikbud, Selamat Jika Anda Terpilih
Ini Cara Cek SK Inpasing Kemendikbud, Selamat Jika Anda Terpilih /


PORTAL SULUT - Berikut ini cara cek SK Inpassing guru Kemendikbud. Inpassing guru adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS.

Istilah lain dari guru non PNS adalah Guru Bukan Aparatur Sipil Negara atau disingkat GBASN.

Secara definisi, GBASN merupakan guru non ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, Belasan Daerah ini Siap Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Bulan Juni

Guru non PNS yang memenuhi syarat untuk mengajukan inpassing adalah guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.

Apabila guru belum memiliki Sertifikat Pendidik, maka guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Setelah itu, barulah guru memenuhi syarat untuk mengikuti program inpassing guru dari pemerintah.

SK inpassing adalah keterangan resmi yang menyatakan Bapak/Ibu lolos pada proses penyetaraan/inpassing.

Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut.

- Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).

- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.

- Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Idul Adha 2024 Paling Trending, GRATIS Tinggal Pasang

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah