PORTAL SULUT - Sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II tahun 2024 segera dicairkan.
Kemendikbud sudah mulai memproses tahapan pencairan TPG triwulan II.
Sejumlah daerah sudah mulai lakukan proses pemberkasan pencairan TPG triwulan II. Agar pencairan tepat waktu, guru diminta memasukkan berkas sebagai syarat pencairan TPG triwulan II.
Pemerintah sendiri tampaknya mempercepat pencairan TPG triwulan II. Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.
Ini artinya anggaran TPG 2024 triwulan II sudah ada di rekening kas daerah (kasda), selanjutnya siap di transfer ke rekening para guru.
Tahapan Pencairan TPG triwulan II
Sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, jadwal validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik untuk triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Setelah dilakukan validasi maka TPG triwulan II akan dibayarkan mulai awal Juli 2024.
Guru yang telah memenuhi persyaratan diminta untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.