Peluang Lulus PPPK 2022 di 10 Daerah ini Besar, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

- 26 September 2022, 06:15 WIB
Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan calon pelamar PPPK guru tahun 2022.
Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan calon pelamar PPPK guru tahun 2022. /

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Formasi PPPK Nakes 2022 Seluruh Kabupaten Kota di Indonesia

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

D. Persyaratan Pelamar

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah