PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 segera digelar.
Ini menyusul telah dikeluarkannya petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2022.
Dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:
Baca Juga: Catat, Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Nakes Penuhi 24 Syarat Ini
Kategori Pelamar
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.