Catat, Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Nakes Penuhi 24 Syarat Ini

- 26 September 2022, 01:07 WIB
ILUSTRASI : Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 akan segera berlangsung.
ILUSTRASI : Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 akan segera berlangsung. /pexels.com

11. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

13. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD;

Baca Juga: Jengkel Sering Gagal Mendaftar Bansos BLT BBM? Lakukan Cara Ini Agar Segera Terdaftar Penerima Bantuan

14. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri;

15. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

17. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

18. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah