Catat, Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Nakes Penuhi 24 Syarat Ini

- 26 September 2022, 01:07 WIB
ILUSTRASI : Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 akan segera berlangsung.
ILUSTRASI : Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 akan segera berlangsung. /pexels.com

 

PORTAL SULUT - Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 akan segera berlangsung.

Oleh sebab itu, nakes wajib ketahui nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Selain nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022, ada juga syarat yang harus dipenuhi.

Untuk mengetahui secara detail, simak penjelasan informasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Formasi PPPK Nakes 2022 Seluruh Kabupaten Kota di Indonesia

Syarat dan nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 ditetapkan oleh Kemenpan-RB dan Kemenkes.

Menurut laman Sehat Negeriku Kemkes, tenaga kesehatan non-ASN yang berpeluang menjadi PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 adalah tenaga kontrak / honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BLUD, DAK nonfisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja di instansi fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Nah, apa saja nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 serta syaratnya? Simak disini.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x