PORTAL SULUT - Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 akan segera berlangsung.
Oleh sebab itu, nakes wajib ketahui nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Selain nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022, ada juga syarat yang harus dipenuhi.
Untuk mengetahui secara detail, simak penjelasan informasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.
Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Formasi PPPK Nakes 2022 Seluruh Kabupaten Kota di Indonesia
Syarat dan nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 ditetapkan oleh Kemenpan-RB dan Kemenkes.
Menurut laman Sehat Negeriku Kemkes, tenaga kesehatan non-ASN yang berpeluang menjadi PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 adalah tenaga kontrak / honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BLUD, DAK nonfisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja di instansi fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Nah, apa saja nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 serta syaratnya? Simak disini.