Catat, Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Nakes Penuhi 24 Syarat Ini

- 26 September 2022, 01:07 WIB
ILUSTRASI : Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 akan segera berlangsung.
ILUSTRASI : Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 akan segera berlangsung. /pexels.com

(THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

Baca Juga: Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Buka Peluang Periksa Ketua Mahkamah Agung

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan;

4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;

5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;

7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

10. Warga negara Indonesia;

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah