(THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Buka Peluang Periksa Ketua Mahkamah Agung
3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan;
4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;
5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;
6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
10. Warga negara Indonesia;