Pertama, nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang termasuk pada kategori non-guru.
Dikutip dari Indonesiabaik, berikut nilai ambang batas PPPK non guru 2022 :
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan budaya maksimal 200.
Baca Juga: Segini Nilai Ambang Batas Serta Formasi PPPK Non Guru 2022 Seluruh Kabupaten Kota
Sementara seleksi teknis, memiliki nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Peserta PPPK Non-Guru 2022 dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial budaya, serta 40 untuk wawancara.
Kedua, syarat bagi peserta PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.
Pada SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/IV/12670/2021, syarat PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 yang diprioritaskan, sebagai berikut:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.