PORTAL SULUT - Sedikitnya, ada sebanyak 250 pekerja yang gagal dapat BSU tahap dua.
Jadi pemerintah sudah berhasil menyalurkan BSU tahap 1 untuk 4,63 juta pekerja atau buruh dengan anggaran sebesar Rp2,62 triliun.
Sedangkan tahap dua akan disalurkan ke 1,3 juga pekerja dengan anggaran sebesar Rp814, 8 miliar.
Baca Juga: 7 Kategori Ini Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Berdasarkan Permenpan-RB
Adapun BSU akan dicairkan ke 5 bank penyalur lalu ke rekening masing-masing penerima.
Kemudian syarat agar mendapatkan bantuan ini masih sama dengan tahap 1 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.