PORTAL SULUT - Cek kembali nilai ambang batas seleksi PPPK non guru 2022.
Serta, selain nilai ambang batas, simak juga rincian formasi PPPK non guru 2022 diseluruh kabupaten kota di Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan nilai ambang batas atau kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru 2022.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Buka Peluang Periksa Ketua Mahkamah Agung
Nah, berapakah nilai ambang batas PPPK non guru 2022? Simak disini.
Dikutip dari Indonesiabaik, berikut nilai ambang batas PPPK non guru 2022 :
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan budaya maksimal 200.
Sementara seleksi teknis, memiliki nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.