5 Kriteria Pekerja yang Tidak Akan Terima BSU Tahap 2 Sebesar Rp600 Ribu, Cek Disini

- 21 September 2022, 07:52 WIB
BSU Pekerja segera dicairkan
BSU Pekerja segera dicairkan /kemnaker.go.id

PORTAL SULUT - Ada 5 kriteria pekerja atau buruh yang tidak akan terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022.

BSU pekerja tahap 2 dikabarkan akan cair pekan ini, hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima data pekerja penerima BSU tahap 2 sebanyak 2.406.915 penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Kemandulan Pada Pria dan Wanita

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, dan terdaftar sebagi penerima, dana BSU tahap 2 akan cair ke rekening pekerja.

Sebelumnya Pemerintah sudah mencairkan BSU tahap I sebesar Rp600 ribu kepada pekerja.

Pencarian BSU tahap I sebanyak 4,1 juta sebesar Rp600 ribu sudah cair melalui rekening Bank BRI, Bank BNI, bank BTN dan Bank Mandiri.

Kemudian pekan ini Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.

Sebagai informasi program BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x