5 Kriteria Pekerja yang Tidak Akan Terima BSU Tahap 2 Sebesar Rp600 Ribu, Cek Disini

- 21 September 2022, 07:52 WIB
BSU Pekerja segera dicairkan
BSU Pekerja segera dicairkan /kemnaker.go.id

Berikut ini kriteria pekerja yang tidak akan menerima BSU tahap 2, dikutip portalsulut.com dari website kemnaker.go.id pada 21 September 2022.

 

1. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat agar BSU tahap 2 cair ke rekening pekerja atau buruh adalah terdafyar sebagai peserta aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022, maka besar kemungkinan tidak bisa menerima BSU tahap 2.

Namun, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU tahap 2 selama memenuhi ketentuan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini 4 Cara Cepat Punya Anak Setelah Menikah, Pasutri Baru Perlu Tahu

2. Menerima Bantuan Sosial lainya.

Buruh atau pekerja yang telah menerima Bansos seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah