10 Hari Membolos Berturut-turut, Aturan Terbaru Menpan RB: PNS Langsung Dapat Pecat

- 25 Juni 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi PNS  - PNS bisa diberhentikan bila bolos 10 hari berturut-turut
Ilustrasi PNS - PNS bisa diberhentikan bila bolos 10 hari berturut-turut /Vox Timor/Emanuel Bataona

PORTAL SULUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos selama 10 hari berturut-turut bisa langsung dipecat.

Demikian pula dengan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Mereka juga bisa diberhentikan sebagai ASN.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarjan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Waktu Mepet. 10 Ribu Kuota Tambahan dari Arab Saudi Kemungkinan hanya untuk Jemaah Haji Khusus

Surat Nomor 16/2022 itu merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE itu, MenPANRB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja pegawai yang saat ini disebut sebagai ASN tersebut.

PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun," tutur aturan di SE tersebut.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x