10 Hari Membolos Berturut-turut, Aturan Terbaru Menpan RB: PNS Langsung Dapat Pecat

- 25 Juni 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi PNS  - PNS bisa diberhentikan bila bolos 10 hari berturut-turut
Ilustrasi PNS - PNS bisa diberhentikan bila bolos 10 hari berturut-turut /Vox Timor/Emanuel Bataona

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN.

Kemudian Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayangdi Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aturan Baru Menpan RB: PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat".***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah