SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN.
Kemudian Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayangdi Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aturan Baru Menpan RB: PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat".***