10 Hari Membolos Berturut-turut, Aturan Terbaru Menpan RB: PNS Langsung Dapat Pecat

- 25 Juni 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi PNS  - PNS bisa diberhentikan bila bolos 10 hari berturut-turut
Ilustrasi PNS - PNS bisa diberhentikan bila bolos 10 hari berturut-turut /Vox Timor/Emanuel Bataona

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja," kata aturan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Akan Gunakan PeduliLindungi, Berapa Harganya?

Tjahjo Kumolo mengatakan SE tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat lagi.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya," ujarnya.

"PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ucap Tjahjo Kumolo menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenpan RB, Sabtu, 25 Juni 2022.

Dia mengatakan bahwa penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Oleh karena itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah