PORTAL SULUT - Masih ragu daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 ini? Ragu dengan gaji PPPK?
Ternyata hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama.
Ini setelah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Baca Juga: Bukan Hanya K2, Sejumlah Guru Honorer ini Bebas Tes di PPPK Guru 2022
Simak rincian gaji di akhir artikel.
Seperti diketahui, tahun 2022, pemerintah fokus melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.
Untuk jalur CPNS, pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.