Cari Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, dari Gaji sampai dengan Batas Usia Pensiun

- 15 Juni 2022, 16:20 WIB
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Tunjangan, Pensiun Hingga Jabatan/instagram KemenPANRB
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Tunjangan, Pensiun Hingga Jabatan/instagram KemenPANRB /


PORTAL SULUT - Diantara kalian pasti sudah sering mendengar sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahukah kalian antara PNS dan PPPK itu memiliki banyak perbedaan walaupun keduanya adalah sama- sama Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Nah, kalian bisa simak penjelasan dibawah ini mengenai perbedaan PNS dengan PPPK, seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @kemenpanrb tanggal 13 Juni 2022.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik Zulhas Mendag dan Hadi Tjahjanto Menteri ATR/Kepala BPN

Dalam pengertiannya antara PNS dan PPPK sangat berbeda, jika PNS adalah pegawai ASN yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan pengertian PPPK adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selain pengertian yang berbeda, gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK tentu saja berbeda.

Untuk PNS, gaji diatur dalam PP nomor 11/2017 jo PP nomor 17/2020 dan juga sesuai dengan Perpres tentang gaji dan tunjangan PNS.

Untuk PPPK, penggajian sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 98/ 2020 dan juga PP nomor 49/2018.

Dalam penggajian bagi PNS dimulai dari nol tahun, saat menjadi PNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah