PORTAL SULUT - Kementerian PANRB telah mengeluarkan peraturan baru terkait pengadaan PPPK Guru tahun 2022.
Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB nomor 20/2022, diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).
Baca Juga: Inilah Kriteria Seleksi dan Penambahan Nilai pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb tanggal 20 Juni 2022, inilah isi peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022.
Dalam isi peraturan tersebut ada 2 kategori pelamar, yakni:
1. Pelamar Prioritas
a. Prioritas I