Guru Honorer Wajib Baca! Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022

- 21 Juni 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022/Kemendikbud.
Ilustrasi PPPK Guru 2022/Kemendikbud. /


PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gaji 13 Cair 1 Juli 2022, Tak Semua ASN dapat, PPPK Bagaimana? Ini Nominalnya

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Lantas apa poinnya?

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah