Untuk pelamar prioritas II dan III, dengan melihat kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang ( background check).
Untuk pelamar umum, harus mengikuti seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
Selanjutnya, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Guru Tahun 2022, Para Guru Honorer Baca Ini
Nilai ambang batas tersebut terdiri dari kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan sosial kultur, dan wawancara.
Dalam seleksi Kompetensi ada penambahan nilai, untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier, ada penambahan nilai sebesar 100 persen dalam seleksi kompetensi teknis.
Untuk penyandang disabilitas diberikan tambahan nilai sebesar 10 persen dalam seleksi kompetensi teknis.
Dalam pemenuhan kebutuhan guru, didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK II, Guru Non ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, terakhir guru swasta.
Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II.