THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
b. Prioritas II
THK-II
c. Prioritas III
Guru Non ASN di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Baca Juga: Kemenkeu: Gaji 13 ASN 2022 Mulai Diajukan 24 Juni 2022, Golongan PNS Ini Dipasitan Tak Dapat
2. Pelamar Umum
a. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.
b. Pelamar terdaftar di Dapodik.
Selanjutnya dalam mengikuti seleksi kompetensi, pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.