NGERI! Sanksi Peserta CPNS Curang: Diumumkan dan di Blacklist

- 5 November 2021, 06:41 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen /

PORTAL SULUT - Sebanyak 225 peserta diduga melakukan kecurangan pada penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021.

Selain di diskualifikasi, mereka yang terbukti curang bakal segera diumumkan.

"Peserta yang ketahuan curang dalam SKD CPNS akan didiskualifikasi. Instansi juga wajib mengumumkan siap-siapa saja mereka," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, Selasa 2 Oktober 2021.

Baca Juga: 223.613 Peserta Lulus SKD CPNS Tahap 2, Ini Cara Cek Nama dan Jadwal Lengkapnya

Bukan itu saja, tidak menutup kemungkinan peserta SKD CPNS yang melakukan kecurangan akan masuk blacklist alias daftar hitam.

Seperti diketahui, kecurangan pada CPNS 2021 ini makin canggih.

Dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id, sebanyak 225 peserta CPNS 2021 diduga melakukan kecurangan saat mengikuti SKD.

Praktik kecurangan terjadi di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta.

Lokasi Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x