NGERI! Sanksi Peserta CPNS Curang: Diumumkan dan di Blacklist

- 5 November 2021, 06:41 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen /

Baca Juga: 330 Instansi Tetapkan Nilai SKD CPNS Termasuk Kemenkumham dan Kejaksaan, Ini Jadwal Pengumumannya

4. Titik Lokasi Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam)

Modusnya adalah sebagai berikut:
a. Peserta melakukan registrasi, melakukan perekaman Face Recognition, dan mendapatkan PIN peserta.

b. Setelah berada di tenda steril, peserta tersebut keluar dari arena titik lokasi untuk menuju di titik lokasi palsu.

c. Di titik lokasi palsu tersebut, PC yang digunakan diremote oleh orang lain (terdeteksi berasal dari Kota Palembang dan Medan).

d. Peserta ini rata-rata tidak menggunakan masker saat mengerjakan SKD.

Dari hasil audit trail, terdapat 23 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan ini.

5. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa)

Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 27 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar.

Bahkan ada peserta yang tidak mau dipindahkan walaupun PC mengalami restart.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x