PORTAL SULUT - Pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 resmi ditunda.
"Bpk Ibu guru guru yang terhormat. berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap 1 bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetesi tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.
Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/," tulis Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam akun instagramnya, Senin 1 November 2021.
Nah, sambil menunggu kapan pendaftaran, berikut hal yang wajib diketahui peserta.
4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.