Sudah Tahu Besaran Pendapatan PPPK Golongan I Sampai XVII? Simak Daftarnya, Dilengkapi Tunjangan dan Cuti

- 2 November 2021, 04:40 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT – Teruntuk yang lolos seleks PPPK sejauh ini, akan segera memperoleh haknya sebagai seorang pegawai.

Terdapat gaji, tunjangan, dan cuti sebagai hak yang diberikan oleh pegawai yang lolos seleksi PPPK.

Untuk besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja amatlah berbeda tergantung golongannya. Baik Golongan I sampai XVII.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 DITUNDA, Ini Alasan dan Link Pengumumannya

Tunjangan serta ketentuan cuti yang akan diterima disesuaikan dengan peraturan yang diregulasi oleh pemerintah.

Berapakah besaran gaji PPPK pada setiap golongannya?

Berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:

· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200

· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x