Syarat Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Ada Tambahan !

- 15 September 2021, 12:41 WIB
PPPK Guru 2021
PPPK Guru 2021 /

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan dilakukan

6. Khusus bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Beruarai Air Mata, Begini Surat Terbuka Dari Pengawas PPPK Guru 2021 Kepada Mas Menteri

Kemudian, aturan tambahan yang dikeluarkan Kemendikbudristek, tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 ASN PPPK Guru 2021.

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, dikeluarkan di Jakarta 12 September 2021.

Berikut ini aturannya :

1. Bagi PPPK Guru 2021 yang hadir ke lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x