Capai Passing Grade SKD Tak Menjamin Pelamar CPNS Lolos ke SKB, Harus Pantau Nilai Saingan

- 15 September 2021, 11:25 WIB
Salah satu SKD CPNS 2021 sedang mengerjakan soal CAT. Perlu diinghat bahwa capai passing grade belum tentu lolos ke SKB.
Salah satu SKD CPNS 2021 sedang mengerjakan soal CAT. Perlu diinghat bahwa capai passing grade belum tentu lolos ke SKB. /Yana Ismiana/Biro Adpim Jabar/

PORTAL SULUT – Salah satu yang perlu diketahui pelamar CPNS 2021, meski capai passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diikuti, tetapi itu tak menjamin pelamar lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada formasi yang dilamar, peserta SKD CPNS harus pantau nilai saiangan di formasi yang sama.

Sebab merujuk pada aturan Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021, meski semua peserta SKD capai passing grade, tetapi belum tentu bisa lolos ke tahapan SKB.

 Baca Juga: Tidak Capai Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru? 4 Kriteria Ini Bisa Selamat

Dalam aturan itu disebutkan jika peserta yang lolos ke tahapan SKB adalah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Dengan ketentuan itu, maka setiap peserta harus berkompetisi dengan peserta lainnya untuk mendapatkan ranking teratas agar bisa lanjut ke tahapan SKB.

Jadi untuk memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade saja tidak cukup.

Diketahui, tes SKD CPNS meliputi tiga jenis yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 Baca Juga: Banyak Peserta Tes CPNS dan PPPK Guru Datang dengan Keterbatasan, Ini Pesan Menyentuh BKN

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x