PORTAL SULUT- Bagi pelamar PPPK Guru yang gagal atau tidak mencapai Passing Grade pada tes seleksi kompetensi teknis ternyata masih mempunyai harapan.
Asalkan, para peserta yang gagal ujian seleksi kompetensi PPPK Guru masuk dalam 4 kategori yang akan dijabarkan di bawah ini.
Sebelumnya, Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 dimulai pada 13 hingga 17 September 2021. Adapun Seleksi tes kompetensi PPPK Guru 2021, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Baca Juga: Capai Passing Grade SKD Tak Menjamin Pelamar CPNS Lolos ke SKB, Harus Pantau Nilai Saingan
Lalu, bagaimana dengan peserta yang gagal atau tidak mencapai Passing Grade? Tenang, Anda belum tamat, masih punya kesempatan lagi:
Kemendikbudristek memberikan penambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru 2021. Tentunya bagi peserta yang memenuhi 4 kriteria di bawah ini:
1. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.
Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.
2. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis
3. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.