Tidak Capai Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru? 4 Kriteria Ini Bisa Selamat

- 15 September 2021, 10:40 WIB
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. /Foto: Instagram @thesmanders

PORTAL SULUT – Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 mulai digelar 13 September 2021.

Bagi peserta PPPK Guru yang tidak capai passing grade pada Seleksi Kompetensi, jangan khawatir karena masih mempunyai kesempatan.

Pasalnya, Kemendikbudristek memberikan penambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang memenuhi 4 kriteria.

Baca Juga: Banyak Peserta Tes CPNS dan PPPK Guru Datang dengan Keterbatasan, Ini Pesan Menyentuh BKN

Berikut ini 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:

 

  1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

 

  1. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

 

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x