Sesi 3: Pukul 13.00-14.40 WITA
Sesi 4: Pukul 15.30-17.10 WITA
Materi SKD meliputi;
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela
Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia
2. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan
Numerik, dan Kemampuan Figural
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja,
Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti
Radikalisme.
Baca Juga: Catat! Ini Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021 Yang Wajib Ditaati, Sanksi Dicoret Jika Melanggar
Sistem Kelulusan SKD;
1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;