Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya

- 1 September 2021, 19:09 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag

PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pembukaan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai berlaku pada September 2021.

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman web resmi kemenag yang diterbitkan 28 Agustus 2021

Baca Juga: BSU Guru Honorer Madrasah Kemenag Cair September 2021, Ini Syaratnya!

"Petunjuk teknis membuka pembukaan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya Ditjen Pendidikan Islam untuk dapat segera melakukan proses pencairan. Targetnya September mulai cair," tegas Menag

Lanjutnya, Menag mengatakan kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, insentif dilakukan secara tepat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x